Contoh Surat Pajak

Contoh Surat - Surat ketetapan pajak adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut dihasilkan dari proses pemeriksaan (pajak) yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak.



Contoh Surat Pajak


Contoh Surat Pajak - Untuk lebih jelasnya mengenai seperti apa wujud surat - surat perpajakan, dibawah ini kami telah siapkan beberapa contoh surat yang bersangkutan dengan perpajakan untuk Anda jadikan sebagai referensi.

Contoh Surat Pajak


Perjanjian Bagi Hasil
(Akad Mudharabah)

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Deni Sumargo
No. KTP                        : 187100023023912
Alamat                          : Jl. Kecubung Selatan, No.36, RT/RW 011/003, Krukut, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut Pemilik Dana (Shahibul Maal),

2. Nama : Bank Mandiri Muamalah KCP Mampang Prapatan
Alamat                        : Jl. Mampang Prapatan 21, No. 63, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut Pengelola Dana (Mudharib),

Pemilik Dana (Shahibul Maal) dan Pengelola Dana (Mudharib) berjanji akan berbagi hasil atas Dana Shahibul Maal yang dikelola dalam bentuk Deposito Mudharabah dengan rincian sebagai berikut :
  • Nomor Rekening : DEP1608290011
  • Atas Nama : DENI SUMARGO
  • Nominal : 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Adapun Nisbah bagi hasil yang disepakati/disetujui adalah sebesar 47% (empat puluh tujuh per seratus) untuk Shahibul Maal dan 53% (lima puluh tiga per seratus) untuk Mudharib. Nisbah bagi hasil ini berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian ini.

Shahibul Maal dengan ini menyetujui/tidak menyetujui pembayaran zakat atas nisbah yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perjanjian mengikat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan syarat-syarat an ketentuan umum.

Demikian perjanjian ini kami buat degan sebenar-benarnya atas dasar keikhlasan dan musyawarah mufakat sehingga tidak dapat diubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari Pihak Mudharib.

Pengelola Dana (Mudharib)


PUJI SUKMAWATI
Kepala Cabang
Jakarta, 29 Agustus 2016
Pemilik Dana (Shahibul Maal)DENI SUMARGO

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.



Lihat Juga :

- Contoh Surat Wasiat
- Contoh Surat Bisnis
- Contoh Surat Lamaran Kerja Pengajar Kursus Bahasa Inggris


Contoh Surat Pajak II


Yth. Bapak/Ibu Deni Setiawan
NPWP 669941234567000

Kami sampaikan terima kasih atas sumbangsihnya kepada pembangunan negara melalui pajak yang Anda telah bayarkan. Dengan ini kami sampaikan bahwa per 1 Juli 2016, seluruh bank dan pos persepsi akan menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2).

Sebagaimana cara pemesanan online tiket pesawat, kereta, dan hotel, pembayaran pajak secara elektronik juga terdiri dari dua proses: pembuatan Kode Billing, dan pembayaran menggunakan Kode Billing tersebut.

Dengan cara pembayaran pajak ini, Wajib Pajak dapat membayar pajak lebih mudah, di mana saja dan kapan saja, melalui kanal - kanal pembuatan Kode Billing :

1. petugas bank (Teller/CS) dengan membawa SSP
2. Kring Pajak (1500200) khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
3. *141*500# (SMS ID Billing Telkomsel)
4. https://billing-djp.intranet.xxxxx.go.id (Aplikasi Layanan Elektronik Mandiri di KPP/KP2KP)
5. https://sse.xxxxx.go.id
6. https://sse2.xxxxx.go.id
7. Internet Banking corporate dan personal (BRI), dan Internet Banking corporate (BNI, Mandiri, BCA, dll)
8. Application Service Provider (www.online-pajak.com)
Dan dapat melakukan pembayaran atas Kode Billing tersebut melalui:
1. Teller Bank/Pos Persepsi
2. ATM
3. Mini ATM (EDC BNI, BRI, Mandiri, khusus untuk pembayaran pajak yang tersedia di KPP/KP2KP)
4. Internet Banking
5. Mobile Banking

Diharapkan para Wajib Pajak yang terhormat mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam pembayaran pajak. Demikian kami sampaikan.

Dengan membayar pajak, mari kita bangun Indonesia yang lebih mandiri dan berdikari!
Email ini dikirim secara otomatis oleh sistem, mohon untuk tidak dibalas.

Hormat Kami,

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

PENTING:

Informasi yang disampaikan melalui e-mail ini hanya diperuntukkan bagi pihak penerima sebagaimana dimaksud pada tujuan e-mail ini saja. E-mail ini dapat berisi informasi atau hal - hal yang secara hukum bersifat rahasia. Segala bentuk kajian, penyampaian kembali, penyebarluasan, penyediaan untuk dapat diakses, dan/atau penggunaan lain atau tindakan sejenis atas informasi ini oleh pihak baik orang maupun badan selain dari pihak yang dimaksud pada tujuan e-mail ini adalah dilarang dan dapat diancam sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika karena suatu kesalahan anda menerima informasi ini harap menghubungi Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat KITSDA dan segera menghapus e-mail ini beserta setiap salinan dan seluruh lampirannya.

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Timbulnya Surat Tagihan Pajak (STP) adalah karena keterlambatan kewajiban melaporkan (Denda Pasal 7), keterlambatan pembayaran, atau karena terdapat kekurangan pembayaran dari yang seharusnya, dan tunggakan pajak yang terlambat dibayar (STP bunga Penagihan). Pokok pajak dari kekurangan pembayaran ini dapat menjadi kredit pajak yang sifatnya mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dalam perhitungan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).

Contoh Surat Pajak III


SURAT KETERANGAN JUAL BELI

Pada hari Selasa tanggal 27 September 2016, bertempat di rumah Bapak Wawan Rahmat yang beralamat di Jl. Raya Melati Boulevard No. 1 Bandung, telah diadakan kegiatan jual beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara :
Nama                   :  Teddy Hasan Rasyid
Pekerjaan             : Wiraswasta
Alamat                 : Jalan Sejahtera No. 3A Kota Bandung
dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.

Nama                  :  Hari Sanusi Arif
Pekerjaan            : Swasta
Alamat                : Jalan Sukaasih Raya 5 No. 7B Kota Bandung

dalam hal ini bertindak atas diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa rumah dengan luas bangunan 750m2 dan luas tanah 1000m2 yang  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 102/2910 atas nama Heryawan Arifin yang bertempat di Jalan Raya Bandung Raya Km. 80 No. 40/320A RT/RW 01/02, Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Melodi Indah, Provinsi Jawa Barat.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual - beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 6 (enam) pasal, seperti berikut di bawah ini :

pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh sebuah rumah yang dijualnya adalah :
  1. Sah milik pribadi
  2. Tidak ada pihak lain yang turut memilikinya
  3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminankan kepada orang atau pihak lain dengan carabagaimanapun juga
  4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
pasal 2
SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. saksi tersebut adalah:
Nama                                  :  Missha Citra
Alamat                                : Jalan Sejahtera No. 3A Kota Bandung
Hubungan kekerabatan  : adik kandung
Nama                                  :  Brahma Restu
Alamat                                : Jalan Sukaasih Raya 5 No. 7B Kota Bandung
Hubungan kekerabatan  : adik kandung

pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
  1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing masing pihak.
  2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan perjanjian ini.
pasal 4
HARGA

Jual beli rumah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

pasal 5
CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA  menetapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah di sepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara tunai.

pasal 6
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA


Teddy Hasan Rasyid                                                                      Hari Sanusi Arif


SAKSI – SAKSI


Missha Citra                                                                                       Brahma Restu

Nah seperti itulah ulasan artikel mengenai surat perpajakan. Semoga dari pembahasan diatas Anda sudah paham tentang perpajaan. Jika kurang jelas Anda bisa mengeksplore lagi beberapa contoh surat pajak yang Anda inginkan. Terima kasih sudah berkunjung di blog kami dan sampai jumpa lagi di pembahasan artikel contoh surat selanjutnya.

0 komentar:

Posting Komentar