Contoh Surat Perjanjian

Contoh Surat - Surat perjanjian mungkin sudah tidak asing lagi bagi mereka yang terbiasa menggunakannya dalam berbagai aktivitas. Tapi bagi orang awam memerlukan contoh surat perjanjian yang baik agar surat yang dibuat sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak yang sepakat dengan perjanjian tersebut.

Surat perjanjian ini bisa digunakan secara perorangan ataupun organisasi, tergantung tujuan dari dibuatnya surat tersebut. Yups, ada beragam jenis surat perjanjian yang bisa dibuat contohnya seperti surat perjanjian jual beli, perjanjian kerjasama, surat perjanjian utang piutang, surat perjanjian kerja, dan masih banyak contoh lainnya. Nah semua hal yang berkaitan tentang surat perjanjian akan kami kupas tuntas pada artikel berikut ini.

Contoh Surat Perjanjian


Contoh Surat Perjanjian - Buat kamu yang sedang mencari contoh surat perjanjian dan masih bingung tentang cara penulisannya, jangan khawatir. Kami sudah mempersiapkan contoh - contoh surat penjelasan yang bisa kamu amati dan pelajari. Berikut adalah contoh dari surat perjanjian.

Contoh Surat Perjanjian


Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama : kesha Avaro
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat saat ini : Jl. Chikini no. 40 Jakarta pusat

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama : Randy Supomo
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Technology informasi
Alamat saat ini : Jl. Jagakarsa no . 46 jakarta Selatan

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 28 mai 2011 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 345 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah corline meysa
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah vero karloza
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah fauzi supriadi
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah andi suriyo

Bangunan terdiri dari :

Ukuran panjang dan lebar : 135 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik

Maka, sejak tanggal 28 Mei 2011 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.



Tarakan, 28 Mei 2011
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) (kesha Avaro )
Pihak Ke II (Pembeli) (Rendy Supomo)
Saksi-saksi
Saksi Ke I (Maria)
Saksi Ke II (Azizah)
Saksi Ke III ( Vicky)
Saksi Ke IV (Aminah)



Lihat Juga :

- Contoh Surat Permohonan Sumbangan
- Contoh Surat Penjelasan
- Contoh Surat Penawaran Barang


Contoh Surat Perjanjian II


SURAT PERJANJIAN
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : JUNIOR LIM
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : Manajer

Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. NILO ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : MILA TINA
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
 Jabatan : -

Dalam hal ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Jenis Pekerjaan

PIHAK PERTAMA akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja sebuah gudang dengan ukuran 20 m2 x 18 m2.

Pasal 2
Mekanisme

PIHAK PERTAMA akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan konstruksi baja hingga selesai.

Pasal 3
Pembayaran

PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

Pembayaran pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 30 %, dan pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.

Pasal 4
Ketentuan

PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja ruangan berukuran 20 m2 x 18 m2 hingga selesai.

Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.

Pekalongan, 16 Juli 2013
Yang membuat perjanjian,



PIHAK PERTAMA                                                            PIHAK KEDUA
  PT. NILO ABADI                                                       
                                           
JUNIOR LIM                                                                      MILA TINA


Contoh Surat Perjanjian III


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No.214, Cibinong
Jabatan : Supervisor Kredit

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sukasenang Jaya berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor, selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No.99, Cibinong Bogor
Jabatan : Karyawan

Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pada hari kamis, 21 Juni 2012, dengan memilih dan mengambil tempat di PT. Sukasenang Jaya, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja karyawan harian dengan syarat-syarat dan ketentuan - ketentuan berikut :

Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN

Yang dimaksud dengan Perjanjian Harian di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.

Pasal 2
RUANG LINGKUP

Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan Supervisor Kredit di PT. Sukasenang Jaya.

Pasal 3
TATA TERTIB KERJA

  1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan PT. Sukasenang Jaya.
  2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT. Sukasenang Jaya maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.
Pasal 4
CARA KERJA
  1. Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
  2. Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan Supervisor Kredit di PT. Sukasenang Jaya dan dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
  1. Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2012.
  2. Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 6
UPAH
  1. Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kehadiran kerja Pihak Kedua.
  2. Apabila Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apapun maka berlaku asas No Work No Pay.
Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN

Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara transfer dalam rekening yakni pada setiap hari Sabtu di lokasi PT. Sukasenang Jaya

Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA
  1. Hari kerja normal adalah 26 (dua puluh enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh hari) hari kalender.
  2. Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam kerja untuk 1 (satu) hari dan 48 (empat puluh delapan) jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan 6 (enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh hari) hari kalender.
Pasal 9
LEMBUR

Apabila Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja di luar jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka Pihak Kedua berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang upah lembur.

Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA

Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini :
  1. Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukukm lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya.
  2. Berkelahi dengan sesama pekerja.
  3. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
  4. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
  5. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
  6. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
  7. Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
  8. Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
  9. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan prundang-undangan yang berlaku.
  10. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 11
PENYELESAIAN AKHIR
  1. Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Harian Lepas ini, maka diselesaikan secara musyawarah.
  3. Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 12
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.




Cibinong, 3 Oktober 2012
Pihak Pertama                          Pihak Kedua,

Materai
6000

(..........................)                     (.........................)

Demikian beberapa contoh surat perjanjian, semoga bermanfaat bagi Anda. Jika ada kurang-lebihnya, silakan dirubah sesuai dengan kebutuhan. Akhir kata, periksalah kembali suat yang sudah selesai Anda tulis sebelum Anda menyerahkan surat tersebut ke pihak tertuju.

0 komentar:

Posting Komentar