Contoh Surat Peringatan Karyawan

Mekanisme dalam perusahaan memungkinkan seseorang (karyawan) diberi surat peringatan apabila yang bersangkutan dianggap telah bertindak merugikan perusahaan, termasuk sikap indisipliner. Surat Peringatan sendiri ada fase-fasenya, dimulai Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, hingga Surat Peringatan Terakhir yang bisa berujung pada pemberian Surat Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Nah, seperti apa format Surat Peringatan untuk karyawan itu? Penulisan Surat Peringatan untuk karyawan sebenarnya sangat sederhana. Dan bagi kalian yang memiliki kewajiban untuk membuatnya dan disisi lain Anda belum sepenuhnya mengerti seperti apa Surat Teguran untuk karyawan yang benar, dibawah ini saya share contoh Surat Peringatan yang bisa Anda pelajari.

Silakan di simak contoh Surat Peringatan untuk karyawan perusahaan sebagaimana diulas berikut ini:

Contoh Surat Peringatan I


PT. BAIK BAIK SAJA
Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo, No. 33
Jakarta Barat , Telp. (021) xxxx-xxxx
-----------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERINGATAN PERTAMA
No. 03/SP1/HRD/III/2016

Surat Peringatan ini diberikan kepada :

Nama     : AJI BHAKTI
Jabatan : Staff Produksi

Bersama ini diterbitkan Surat Peringatan Pertama berdasarkan hasil rekap absensi perusahaan yang menunjukkan terjadinya tindakan indisipliner yang telah dilakukan oleh Sdr. Aji Bhakti, yaitu terlambat masuk kerja selama lebih dari 7 kali pada bulan Maret 2016.

Sebagai seorang karyawan, seharusnya Saudara mampu menjaga tata tertib kerja dan bersedia untuk tiba di tempat kerja sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tata tertib perusahaan yaitu jam 08.00 WIB.

Surat Peringatan Pertama ini bertujuan untuk memberikan teguran sekaligus pengarahan kepada Saudara agar bersedia untuk menjalankan tata tertib perusahaan yang berlaku dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Adapun jika setelah Surat Peringatan Pertama ini Saudara mengulangi kesalahan yang sama, maka perusahaan akan bertindak lebih tegas lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan yang berlaku.

Sehubungan dengan pelanggaran yang Saudara lakukan, maka perusahaan memberikan sanksi kepada Saudara berupa pemotongan tunjangan kehadiran selama 2 kali. Sanksi ini mulai diberlakukan sejak dibuatnya Surat Peringatan Pertama ini sampai bulan April 2016.

Demikian Surat Peringatan Pertama ini diberikan agar dapat dijadikan sebagai bahan perhatian dan koreksi diri.

                                                                                                   Jakarta, 20 Maret 2016
                Penerima SP                                                                Pembuat SP

              Aaji Bhackti                                                                Candra Yahya, SE
              Kabar Produksi                                                            Kabag Persnoalia


Contoh Surat Peringatan II

PT. AMAN AMAN SAJA
Jl. Dr Lukman Said, No. 12
Jakarta Timur, Telp. (021) xxxx-xxxx
..........................................................................................................................................
SURAT PERINGATAN KEDUA (SP-2)
Nomor: III/SPII-PT.AAS/VI/2013

Dibuat oleh perusahaan, dalam hal ini ditujukan kepada:

Nama   : Tina Agustina
Jabatan : Operator produksi

Sehubungan tindakan indisipliner dan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan yang saudari lakukan selama berulang-ulang sejak di terbitkannya Surat Peringatan Pertama, maka dengan ini perusahaan memberikan Surat Peringatan Kedua kepada Saudari dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat Peringatan Kedua berlaku untuk 1 (satu) bulan kedepan sejak diterbitkan.
  2. Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kedepan sejak tanggal penerbitan Surat Peringatan Kedua ini saudari tidak melakukan tindak pelanggaran yang menjadi dasar atas diterbitkannya Surat Peringatan Kedua ini, maka Surat Peringatan Kedua ini dinyatakan sudah tidak berlaku.
  3. Jika dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kedepan sejak Surat Peringatan Kedua diterbitkan saudari kembali didapati melakukan tindakan pelanggaran, maka perusahaan akan memberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja untuk saudari.

Adapun selama masa Surat Peringatan Kedua ini masih berlaku, atau belum melebihi 1 (satu) bulan setelah penerbitannya, dalam hal ini saudari tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas perusahaan, berupa:

  1. Mobil iventoris
  2. Fasilitas kantor lainnya

Demikian Surat Peringatan Kedua ini dibuat agar dapat diperhatikan dan saudari taati sebaik mungkin tata tertib perusahaan yang berlaku.

Jakarta, 20 Juni 2013
PT. Aman Aman Saja
Mengetahui,

Nisa Utami                                                                                              Dimas Munir


Staff Administrasi                                                                                         Manager

Demikian Contoh SP1 dan SP2 untuk karyawan, semoga referensi ini berguna bagi sahabat pembaca.

0 komentar:

Posting Komentar