Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil dan Motor

Setiap transaksi keuangan seperti halnya transaksi jual beli kendaraan baik itu berupa kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat tidak jarang disertai dengan Surat Perjanjian Jual Beli. Tujuan dari dibuatnya surat perjanjian tersebut tidak lain adalah untuk kepentingan masing-masing pihak guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak dikemudian hari.

Bagi Anda yang berencana untuk melakukan transaksi jual-beli motor atau jual beli mobil, tidak ada salahnya bagi Anda untuk membuat surat perjanjian seiring dengan transaksi kendaraan tersebut. Adapun format surat perjanjian jual beli kendaraan adalah sebagaimana kami paparkan dibawah ini. Anda dapat menyesuaikan barang yang akan diperjualbelikan sesuai dengan keperluan Anda.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR/MOBIL


Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan
dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], telah diadakan
perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian,
antara:

1. Nama             : ----------------------------------------------------
Umur                 : ----------------------------------------------------
Pekerjaan            : ----------------------------------------------------
Alamat               : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon                 : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PENJUAL

2. Nama              : ----------------------------------------------------
Umur                 : ----------------------------------------------------
Pekerjaan              : ----------------------------------------------------
Alamat                 : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon                 : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PEMBELI

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli
dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti
berikut di bawah ini:


Pasal 1
JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI
yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL
berupa:

a. Jenis kendaraan : ( ------------------------------------ )
b. Merek / Type     : ( ------------------------------------ )
c. Tahun pembuatan : ( ------------------------------------ )
d. Nomor Polisi         : ( ------------------------------------ )
e. Nomor BPKB : ( ------------------------------------ )
f. Nomor rangka         : ( ------------------------------------ )
g. Nomor mesin    : ( ------------------------------------ )
h. Warna                 : ( ------------------------------------ )
i. Kondisi barang : ( ------------------------------------ )

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal 2
HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah [(Rp. ----
---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].


Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang
juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:

Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan
surat perjanjian ini.

Ayat 2
Pembayaran sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ----
)] berupa bilyet giro Bank ------------------------------------- nomor: ( ---------------
- ), jatuh tempo tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ----).


Pasal 4
JAMINAN

Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya
adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut
memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan
haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara
bagaimanapun juga.

Ayat 2
PEMBELI  memberikan  jaminan  bahwa  biro  gilyet  yang  diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.


Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN

Ayat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Ayat 2
Buku BPKB (Buku Pemilik  Kendaraan  Bermotor)  masih tetap berada  di tangan  PENJUAL  hingga  PEMBELI  melunasi  keseluruhan pembayarannya.

Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

Ayat 1
Status   kepemilikan    KENDARAAN    masih   tetap   berada   di   tangan PENJUAL  hingga  PENJUAL  menerima  keseluruhan  uang  pembayaran dari PEMBELI  dengan  menguangkan  bilyet  giro sesuai  dengan  tanggal yang tertera padanya.

Ayat 2
Status  kepemilikan  akan  beralih  kepada  PEMBELI  jika PENJUAL  telah menerima   lunas   pembayarannya   dan   PENJUAL   menyerahkan   BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.


Pasal 7
SANGSI

Ayat 1
Apabila  ternyata  bilyet  giro  PEMBELI  tidak  dapat  diuangkan  sesuai tanggal yang tertera padanya,  PEMBELI  dianggap  terlambat  membayar dan dikenakan  sangsi berupa denda atas keterlambatan  pembayarannya tersebut.

Ayat 2
Denda  seperti  tersebut  pada  ayat  1  ditetapkan  sebesar  [(------  )  %  (  --- jumlah  dalam  huruf ---)] persen  dari jumlah  uang  yang  telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1
Selama  dalam  pemakaian   dan  penjagaannya,   PEMBELI   bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.

Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.


Pasal 9
HAL-HAL LAIN

Hal-hal  yang belum tercantum  dalam perjanjian  ini akan diselesaikan  secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila  terjadi  perselisihan  dan  tidak  bisa  diselesaikan  secara  kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya  secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih  tempat  tinggal  yang  umum  dan  tetap  di ( ------ Kantor  Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).



Pasal 11
PENUTUP

Surat   perjanjian   ini   dibuat   rangkap   2   (dua)   dengan   dibubuhi   materei secukupnya   yang   berkekuatan   hukum   yang   sama   yang   masing-masing

dipegang  PENJUAL  dan  PEMBELI  dan  mulai  berlaku  sejak  ditandatangani kedua belah pihak.




Dibuat di :  ( --- tempat --- )
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )

          PENJUAL                                                                           PEMBELI






[ ------------------------- ]                                                         [ ------------------------ ]






                                                        SAKSI-SAKSI:






[ --------------------------- ]                                                       [ --------------------------- ]


Demikianlah contoh surat perjanjian jual beli motor atau mobil yang benar. Silakan dipelajari dan pastikan surat perjanjian jual beli mobil yang akan Anda buat sama dengan referensi diatas.

0 komentar:

Posting Komentar