Contoh Surat Bisnis

Contoh Surat - Surat Bisnis adalah surat yang digunakan seseorang, lembaga atau institusi yang isinya semata untuk menyampaikan pesan - pesan bisnis kepada pihak lain dengan menggunakan media tertentu, baik melalui Pos, Faks, Telepon atau melalui Jaringan Internet. Surat Bisnis memiliki beragam jenis, yaitu meliputi Surat Lamaran Kerja, Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis, Surat Perjanjian Sewa-Menyewa, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan lain sebagainya.

Contoh Surat Bisnis


Contoh Surat Bisnis - Seperti definisi diatas, banyak sekali macam - macam surat bisnis dengan berbagai keperluan. Untuk itu sudah kami persiapkan dibawah ini beberapa contoh surat bisnis dari berbagai jenis yang sudah kami susun untuk Anda simak dan pelajari. Mari kita lihat contohnya dibawah ini.

Contoh Surat Bisnis


PT Devloper Sofware
Jl. Buntu No. 202
Jakarta Pusat

Nomor : 45/IM/IV/2015 25 Desember 2015
Hal : Penangguhan Pembayaran

Kepada Yth,
CV Grobakz Seo Team
Jl. Maju Terus
Purwokerto

Dengan hormat,

Membalas surat Saudara Nomor: 203/EM/V/2015 tertanggal 1 Desember 2015 perihal penangguhan pembayaran telah kami terima dengan penuh perhatian.

Setelah membaca surat tersebut, dengan segala pertimbangan kami beritahukan bahwa kami akan memberikan waktu pembayaran untuk faktur Nomor: 210/EM/IV/2015 sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) atas pembelian barang-barang elektronik. Kami berikan kebijakan untuk melunasi pembayaran dalam jangka waktu 2 minggu dari waktu yang telah ditentukan.

Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Devloper Sofware


Rastafara

Seperti yang kita ketahui bersama maksud dibuatnya sebuah surat untuk dapat menjalin komunikasi yang baik antara pembeli dan penjual. Dan pada prinsipnya surat jawaban penangguhan pembayaran yaitu surat yang di buat oleh penjual untuk menjawab atas kiriman surat penangguhan pembayaran yang telah dikirim dari pihak pembeli. Dengan cara membuat surat jawaban penangguhan pembayaran ini lah, penjual akan menjelaskan di acc atau tidaknya surat penangguhan pembayaran yang di ajukan dari pihak pembeli.



Lihat Juga :

- Contoh Surat Lamaran Kerja Pengajar Kursus Bahasa Inggris
- Contoh Surat Tuntutan
- Contoh Surat Over Kredit Mobil


Contoh Surat Bisnis II


CV. Grobakz Seo Team
Jl. Selalu Maju Gak Ada Mundurnya
Purwokerto

Nomor : 45/IM/IV/2015 25 Nopember 2013
Hal : Penangguhan Pembayaran

Kepada Yth,
PT Devloper Sofware
Jl. Buntu No. 202
Jakarta Pusat

Dengan hormat,

Membalas surat Saudara Nomor: 203/EM/V/2015 tertanggal 20 Mei 2015 perihal penagihan pembayaran telah kami terima dengan penuh perhatian.

Setelah membaca surat tersebut, dengan sangat menyesal kami beritahukan bahwa kami belum dapat melunasi pembayaran untuk faktur Nomor: 210/EM/IV/2015 sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) atas pembelian barang-barang elektronik.

Hal ini disebabkan bangunan yang sedang dibuat dibobol banjir, sehingga mengalami kerugian total sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Sehubungan dengan ini kami mohon maaf dan pengertian Saudara agar dapat menangguhkan pembayaran tersebut sampai 2 (dua) bulan mendatang. Kami berharap Saudara bersedia menyetujui permohonan ini.

Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.


Hormat kami,
CV Grobakz Seo Team


Al-Ghazazi

Salah satu aturan main atau peraturan dalam kegiatan perdagangan yang harus di taat yaitu membayar tepat pada waktunya sesuai dengan kesepakatan bersama terlepas itu pembayarannya dengan cara kredit atau pun dengan cash. Namun terkadang ada suatu hal yang menyebabkan pembayaran harus di tunda karena terjadi suatu halangan yang penting dan masuk akal. Maka langkah yang tepat dari si pembeli yaitu mengajukan surat penangguhan pembayaran kepada penjual.


Contoh Surat Bisnis III



PT. NUSANTARA KARYA SEJAHTERA
Jl. Kucing Arab Raya No. 1 Bandung
Telp. 022 – 329808 Fax. 022 – 329800

SURAT KONTRAK KERJA
Nomor: 001/SPK-PTNKS/V/2016

Pada hari ini, Kamis tanggal 26 (Dua Puluh Enam) bulan Mei tahun 2016 (Dua Ribu Enam Belas)
Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                        : Dedi Setiawan, S.T
Jabatan                    : Manager HRD PT. Nusantara Karya Sejahtera
NIK                           : 891153738
Alamat Kantor       : Jl. Kucing Arab Raya No. 1 Bandung

untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”

Nama                        : Andhika Pratama Muhtar
Alamat/Telepon     : Jl. Desa Cemerlang No. 4 Bandung /088691317600
Jenis Kelamin        : Laki – Laki
No.KTP/ NIM        : 3004056601953005

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

BAB I
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Pasal 1

Perjanjian kerja ini mempunyai waktu tertentu, terhitung sejak tanggal 26 Mei 2016 dan akan berakhir sampai dengan 26 Mei 2017.

Pasal 2

Perjanjian dapat diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Apabila PIHAK KEDUA menunjukkan kinerja yang bagus selama dalam masa perjanjian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, maka perjanjian akan berlaku sampai batas akhir surat perjanjian dan akan diperpanjang berdasaran kebijakan Perusahaan.
  2. PIHAK PERTAMA melakukan evaluasi setiap bulannya atas kinerja PIHAK KEDUA
  3. PIHAK PERTAMA berhak memutus perjanjian kerja meskipun jangka waktu perjanjian belum berakhir, apabila kinerjanya dinilai tidak memenuhi standar penilaian Perusahaan.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 3
  1. PIHAK KEDUA wajib memenuhi peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dalam kaitannya dengan hubungan kerja.
  2. PIHAK KEDUA wajib menjaga nama baik Perusahaan.
  3. PIHAK KEDUA dilarang membocorkan semua dokumen, informasi dan pengetahuan tentang Perusahaan kepada siapapun atau Perusahaan manapun.
  4. PIHAK PERTAMA dapat sewaktu-waktu memberikan tugas/perintah kepada PIHAK KEDUA untuk mengikuti kegiatan pelatihan-pelatihan demi menjaga kualitas karyawan di Perusahaan.
  5. Apabila ketentuan pada ayat diatas dilanggar oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan aturan dan/atau ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  6. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan memenuhi masa kontrak sesuai dengan masa berlaku kerja yang tertuang dalam BAB 1 Pasal 1, dan apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi masa kontrak tersebut maka PIHAK KEDUA tidak akan mendapat sanksi apapun, hanya saja akan menjadi catatan bagi PIHAK PERTAMA.
Bagian Kesatu
Jam Kerja Karyawan

Pasal 4

PIHAK KEDUA diangkat dalam hubungan kerja sebagai karyawan oleh PIHAK PERTAMA dengan ikatan kerja kontrak. Dengan waktu kerja sebagai berikut:
  • Senin – Kamis             : 08.00 – 16.00, istirahat 12.00 – 13.00
  • Jumat                            : 07.30 – 16.00, istirahat 11.30 – 13.00
  • Sabtu                             : 10.00 – 14.00, istirahat 12.00 – 12.30

Bagian Kedua
Hak Karyawan

Pasal 5
  1. PIHAK KEDUA menerima gaji pokok sebesar Rp. 3.350.000 setiap bulannya. Jika ada tambahan tunjangan atau bonus akan disampaikan kemudian setelah masa percobaan 3 bulan.
  2. PIHAK PERTAMA berhak memotong langsung Pajak Penghasilan Pasal 21 dari Gaji Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
  1. PIHAK KEDUA berhak menerima gaji dengan perincian kompnen pada lampiran dalam perjanjian kerja ini.
  2. PIHAK PERTAMA membayar PIHAK KEDUA setiap bulannya berdasarkan periode penggajian yang berlaku setelah PIHAK KEDUA melakukan pekerjaan.
  3. Perhitungan gaji PIHAK KEDUA didasarkan pada sistem yang berlaku pada saat perjanjian kerja ditandatangani.
  4. PIHAK PERTAMA akan mengevaluasi gaji PIHAK KEDUA, sesuai dengan aturan dan penilaian prestasi yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.

BAB III
PEMUTUSAN KONTRAK

Pasal7
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan kontrak kerja berdasarkan penilaian kinerja terhadap PIHAK KEDUA, dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak ada kewajiban untuk membayar ganti rugi karenanya.

BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 8

Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah mufakat, apabila terjadi perselisihan agar ditunjuk suatu badan/perorangan yang dianggap mampu dan tidak berpihak kesalah satu pihak berdasarkan persetujuan pihak pertama dan pihak kedua.

Demikian surat kontrak kerja ini dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan pihak manapun, dan kedua belah pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas isi kesepakatan ini. Semoga Allah SWT memberikan limpahan taufiq dan hidayah-Nya, sehingga perjanjian ini dapat terlaksana dengan baik dan menjadi keberkahan bagi kita semua.

Dibuat di:  Bandung
Pada Tanggal 26 Mei 2016

Pihak Kedua                                                                                    Pihak Pertama


Andhika Pratama Muhtar                                                            Dedi Setiawan, S.T

Seperti itulah ulasan mengenai surat bisnis yang baik dan benar. Semoga dengan membaca artikel ini dapat menambah wawasan dan referensi Anda tentang bebagai contoh surat. Terima kasih sudah berkunjung di blog kami dan sampai jumpa lagi di pertemuan berikutnya.

0 komentar:

Posting Komentar